Ikuti Kami

Bendera Dibakar, Besok Ribuan Banteng Tangsel Keluar Kandang

PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan menuntut proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai.

Bendera Dibakar, Besok Ribuan Banteng Tangsel Keluar Kandang
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan Wanto Sugito. (Foto: Istimewa)

Tangsel, Gesuri.id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel Ibu Ledy Butar mengumumkan besok, Senin (29/6) lebih dari 1000 orang kader PDI Perjuangan cabang Kota Tangerang Selatan berencana siap melakukan aksi longmarch dari kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan yang terletak di Serpong menuju Polres Kota Tangerang Selatan.

Baca: Survei: Popularitas PDI Perjuangan Semakin Kokoh di Puncak

Menurutnya, aksi damai itu sebagai bentuk aspirasi kader-kader PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan yang menuntut proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai yang terjadi dalam aksi tolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (24/6) lalu.

"Rencananya besok para kader PDI Perjuangan itu berkumpul di kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan yang terletak di Serpong, kota Tangerang Selatan," ujar Ledy MP Butar-Butar Anggota DPRD dapill Serpong Utara selaku Koordinator Lapangan.

Ia menegaskan bahwa tindakan keji menuduh PDI Perjuangan sebagai komunis adalah tindakan yang anti demokrasi dan ahistoris yang akan sangat membahayakan keutuhan NKRI.

"Kami keluarga besar PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan mengutuk keras peristiwa aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan dan meminta pertanggungjawaban koordinator aksi yang secara hukum bertanggungjawab atas seluruh proses jalannya aksi massa," ungkapnya.

Pasalnya PDI Perjuangan yang dijaga penuh kemarwahan Partai, karena partai mempunyai aturan dan mekanisme sesuai amanat konstitusi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang nomor 2008 tentang Partai Politik.

Senada, Ketua DPC Tangsel Bung Wanto Sugito sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menginginkan pecah bela bangsa ini, padahal PDI Perjuangan bukanlah PKI (Partai Komunis Indonesia). 
Menunduh tanpa dasar, lanjutnya, ada pidananya loh bahkan membakar bendera partai berarti membakar harga diri kader partai.

Baca: Pembakar Bendera Partai, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum!

"Demikian negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jadi kita menginginkan pelaku cepat dihukum yang sesuai apalagi ini sangat meresahkan jika dibiarkan. Kami keluarga besar PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan meminta kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas karena semua perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai norma yang berlaku dimasyarakat dan perbuatannya melawan hukum,” pungkasnya.

Agenda besok 1000 kader PDI Perjuangan Turun langsung kejalan dengan tidak lupa menggunakan masker untuk mengikuti protokol Covid-19

Quote