Demak, Gesuri.id - PDI Perjuangan memberhentikan Calon Bupati Demak Mugiyono dari keanggotaan partai, sebab dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan rekomendasi PDI Perjuangan, dan memilih maju kontestasi Pilkada Demak 2020 dari partai politik lain.
Baca: Ust. Ahmad Padli Minta Guraklih Awasi Siluman Pilkada
Ketua DPC PDI Perjuangan Demak, Fahrudin Bisri Slamet, mengatakan, pemecatan Mugiyono tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020.
“Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena melanggar kode etik dan disiplin partai,” kata Slamet, Selasa (20/10).
Ketua DPRD Demak itu menambahkan, tindakan Mugiyono merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai. Sebab, setiap kader wajib menjaga arah perjuangan agar sejalan dengan ideologi dan sikap politik partai.
Baca: Gus Falah: Relawan Banteng Lawas Siap Menangkan KarSa!
“Kita harus patuh terhadap peraturan partai. Ini bisa menjadi contoh, kalau ada kader yang tidak tegak lurus mengamankan rekomendasi partai akan mendapat sanksi tegas dari DPP,” tutur dia.
Sekadar diketahui, Mugiyono yang juga mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng periode 2014-2019 itu mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Demak dari Partai Gerindra dan Nasdem. Dia berpasangan dengan Badarudin Ma'shum (Gus Bad).
Sementara, PDI Perjuangan bersama lima partai lainnya yakni PKB, PPP, Golkar, PAN, dan Demokrat mengusung Eistianah dan Ali Makhsun sebagai Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak.