Ikuti Kami

Deddy Jelaskan Kenapa PDI Perjuangan Baru Pecat Jokowi dan Keluarga

PDI Perjuangan memiliki nilai etik & moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden ke-7 yang patut dihormati.

Deddy Jelaskan Kenapa PDI Perjuangan Baru Pecat Jokowi dan Keluarga
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menjelaskan PDI Perjuangan memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden ke-7 yang patut dihormati semasa menjabat hingga 20 Oktober 2024.

"Setelah pilpres dan pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi pilkada sebagai agenda politik nasional," kata Deddy kepada wartawan, Senin (16/12).

Baca: Umat ​​Katolik Angkat Perjalanan Hidup Ganjar ke Layar Kaca

Kemudian, sejak Pilkada 2024 selesai, PDI Perjuangan baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai.

"Jadi, proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia," tutur Deddy.

PDIP, lanjut Deddy, tidak ingin ada narasi jahat yang berkembang terkait pemecatan hanya karena tidak siap berkonsentasi. Mengingat, Gibran dan Bobby sebagai anak dan menantu Jokowi ikut bertarung dalam Pilpres 2024 dan Pilkada 2024.

"Jadi, tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga, jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai," jelasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Bertekad Dorong Industrialisasi Hingga Daerah

Sebagai informasi, PDI Perjuangan resmi memecat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution. Alasan PDIP memecat Jokowi lantaran tidak mengikuti perintah partai untuk mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan dinilai mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat pemecatan Jokowi dari PDI Perjuangan ini tertulis dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember.

Quote