Ikuti Kami

Disidang Mantan Hakim MK Lewat Mahkamah Partai, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai

Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024.

Disidang Mantan Hakim MK Lewat Mahkamah Partai, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai

Jakarta, Gesuri.id - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara Partai untuk dirinya di Pileg 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan DPP Partai berdasarkan undang-undang partai politik disebutkan terkait dengan sengketa internal, itu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny ditemani Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permohonannya dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. 

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI

"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelas Ronny.

Quote