Medan, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif PDI Perjuangan Dapil Sumut III, Djarot Saiful Hidayat, mengapresiasi terbitnya PP nomor 43 tahun 2018 yang mengatur penghargaan bagi pelapor tindak pidana korupsi. Menurut Djarot, peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas dan mengawasi tindak pidana korupsi.
Baca: PDI Perjuangan Dukung Usaha Pemberantasan Korupsi
"Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi. Para koruptor itu akan semakin sulit melakukan korupsi karena masyarakat menjadi pengawasnya," ujarnya, Jumat (12/10).
Dalam peraturan tersebut, lanjut Djarot, masyarakat diberikan penghargaan atas keberaniannya melaporkan tindak pidana korupsi, serta pemerintah dan aparat ditugaskan menjaga keselamatan pelapor sebagai saksi.
Djarot juga mengatakan ciri pengelolaan pemerintah yang baik adalah transparansi. Bagi Djarot adanya sistem pengaduan masyarakat akan mampu memperkecil angka korupsi di pemerintahan.
"Korupsi itu biasanya pada pejabat yang mengelola keuangan atau anggaran, jadi dengan adanya pengaduan masyarakat maka akan semakin memperkecil tindak kecurangan itu," pungkasnya.
Baca: Yasonna: PKPU Larangan Koruptor Tidak Tepat
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.