Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya belum mengonfirmasi soal status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, terpilih Orient P. Riwu Kore, kepada yang bersangkutan.
Namun jika memang benar Orient adalah warga negara asing, Djarot mengaku partainya telah kecolongan.
Baca: Putra: Bung Karno & Jokowi Buktikan Watak Persatuan Bangsa
"Kalau memang benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing, kami kecolongan karena waktu mendaftar sebagai anggota partai untuk mendapatkan kartu tanda anggota partai, syarat utamanya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP dan kartu keluarga," kata Djarot dilansir dari CNNIndonesiacom, Rabu (3/2).
Djarot mengatakan informasi soal status Orient yang disebut merupakan warga negara asing, baru diketahui olehnya pada hari ini.
"Baru dapat info hari ini. Yang bersangkutan adalah anggota biasa dan bukan kader pengurus partai," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain diusung oleh PDI Perjuangan, saat mencalonkan sebagai Bupati pada Pilkada 2020 lalu, Orient juga diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat.
"Harusnya penyelenggara pilkada yang bertanggung jawab untuk mengecek persyaratan pencalonan," kata dia.
Status kewarganegaraan Orient menjadi kontroversi di tengah publik. Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan Orient sebagai warga negara mereka lewat surat resmi pada 1 Februari 2021.
Kementerian Dalam Negeri menyebut Orient sempat berganti kewarganegaraan beberapa kali. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut awalnya Orient berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Baca: Jateng di Rumah Saja, Rudy: Warung & Pasar Tetap Buka
Namun kemudian, Orient memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan kata lain, ia memiliki kewarganegaraan AS. Zudan tak mengungkap kapan Orient memiliki paspor AS. Dia hanya menyebut Orient baru memiliki paspor Indonesia pada 1 April 2019.
"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar Zudan lewat keterangan tertulis, Rabu (3/2).
Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU.
Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Orient dan pasangannya pun telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih.