Ikuti Kami

Djarot: Penunjukan Harun Masiku Subyektif

Djarot: Partai (PDI Perjuangan) mempunyai kewenangan dan pertimbangan-pertimbangan subyektifitas.

Djarot: Penunjukan Harun Masiku Subyektif
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku berdasarkan pertimbangan subyektif.

Baca: Tuntutan Penggeledahan DPP PDI Perjuangan Tak Masuk Akal 

"Partai (PDI Perjuangan) mempunyai kewenangan dan pertimbangan-pertimbangan subyektifitas," kata Djarot di Senayan, Jakarta, Selasa (14/1)

Namun, Djarot menolak menjelaskan lebih jauh terkait pertimbangan subyektifitas yang dimaksud, termasuk soal kedekatan Harun Masiku dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Kalau itu tidak bisa disampaikan kepada publik, ada pertimbangan subyektifitas mengapa partai memberikan suaranya kepada Harun," ujar Djarot.

Menurut Djarot, Harun bukanlah caleg yang pertama kali diusulkan PDI Perjuangan menjadi caleg pengganti antar waktu. 

"Pada periode yang lalu ada empat kasus yang sama yang ditangani, contoh Eva Sundari, Abidin Fikri, Endro Yahman, dan Sayyid Muhammad," jelas Djarot.

Sebelumnya seperti diberitakan Gesuri, Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan PAW ini bukan yang pertama kali terjadi.

"PAW DPR RI yang bukan pemegang suara berikutnya pernah terjadi atas nama Eva Sundari. Saya lupa dia PAW Pramono Anung atau siapa. Bu Eva ini bukan pemegang suara terbanyak berikutnya tetapi karena partai punya pertimbangan memerlukan Eva, akhirnya pemegang suara berikutnya kita minta untuk mundur," kata Basarah di Jakarta, Senin (13/1).

Ia menyebutkan selain Eva, Abidin Fikri dari Fraksi PDI Perjuangan juga PAW tapi tak memiliki suara terbanyak berikutnya. Selain itu, ada juga Sayid Muhammad.

"Di partai lain juga terjadi coba cek case-nya Mulan Jameela di Gerindra dan sebagainya. Jadi urusan PAW anggota DPR RI di Sumsel I itu jurisdiksi politik organisasi kami," kata Basarah.

Ia menjelaskan dalam konteks pileg, yang menjadi peserta partai politik dan bukan orang. Karena itulah, PDI Perjuangan meminta fatwa pada Mahkamah Agung agar suara calon legislatif yang meninggal dikembalikan ke partai. 

"Jadi partai yang harusnya diberi wewenang. Suara itu suara partai bukan suara per anggota partai," kata Basarah.

Baca: PDI Perjuangan Minta Harun Masiku Serahkan Diri

Selain itu PDI Perjuangan menegaskan, penentuan kader dalam proses proses Pergantian antar waktu (PAW) di parlemen adalah wewenang pimpinan parpol yaitu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

"Kebutuhan partai dalam konteks PAW ini sekali lagi adalah wewenang pimpinan parpol untuk menggantikan PAW," kata Basarah.

Quote