Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil NTT I Flores Lembata dan Alor, Andreas Hugo Pareira mengatakan DPP PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan pada Amon Jobo sebagai Bupati Alor, Rabu (2/6).
Baca: Megawati Jadi WNI Pertama Terima Order of Friendship Rusia
Hal itu terkait vidio viral yang beredar secara nasional menyangkut “caci maki” bupati Alor, Amon Jobo terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Kab Alor, berdampak langsung.
Menurut Andreas, pencabutan ini dilakukan melalui Surat DPP No 2922/IN/DPP/VI/2021 ditandatangani oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat Pencabutan dukungan dilakukan karena DPP PDI Perjuangan pada Nopember 2017 mengeluarkan Rekomendasi dukungan kepada Amon Jobo untuk berkontestasi pada Pilkada Alor 2018.
“Melalui Surat Pencabutan Dukungan ini, DPP juga menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD untuk mengambil sikap terhadap bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintah di kab Alor,” ujar Andreas.dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6).
Perilaku bupati Alor, lanjutnya, yang mencaci maki menteri sosial dan ketua DPRD Alor dianggap sangat tidak pantas dilakukan, apalagi dengan kata-kata makian yang sangat “jorok” disertai ancaman merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang pejabat setingkat Bupati.
Ia juga menyebutkan, pola perilaku tidak pantas seperti ini merupakan kejadian berulang karena perilaku seperti ini juga pernah dilakukan terhadap seorang perwira menengah Kodam Udayana berpangkat kolonel.
Baca: Mega Buka Peluang Riset Luar Angkasa Via BRIN Dengan Rusia
“Perilaku Amon Jobo yang seharusnya menjadi panutan masyarakat mempertontonkan kebrutalan temperamen dan emosi yang tidak terkendali ini perlu menjadi perhatian semua pihak, agar sang bupati pengumbar caci maki brutal ini memperoleh sanksi hukum maupun politik agar tidak mengulangi perilaku brutalnya,” pungkas Andreas.