Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto merasa heran dengan pihak-pihak yang dulu mendukung Ratna Sarumpaet seakan cuci tangan dengan apa yang telah terjadi sekarang.
Karena menurut Eko seolah penyataan-pernyataan yang tanpa tata krama itu berlalu begitu saja. Sementara rakyat telah mengetahui kebenarannya.
Baca: Rudianto Tjen: Hoaks Sesatkan Anak Bangsa
''Karena jejak digital menunjukkan bukti-bukti atas tindakan mereka, masyarakat berharap polri tindak lanjuti jejak digital itu dengan proses hukum yang berlaku,'' ujar Eko di Yogyakarta, Minggu (7/10).
Lebih lanjut Eko mengatakan langkah Polisi memanggil Amin Rais dan mereka yang membuat berbagai pernyataan sesat mendukung Ratna saat melontarkan hoaks sebelum mengaku bohong agar pelaku hoaks dan ujaran kebencian bisa dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''Awal drama ini kan Ratna Sarumpaet dan beberapa elite sebarkan berita soal penganiayaan terharap Ratna. Berkat kesigapan Polri, kebohongan akhirnya terungkap dan barulah beberapa saat berikutnya Ratna Sarumpaet mengakui bahwa cerita penganiayaan atas dirinya itu hoaks,'' katanya.
Eko juga menyayangkan sikap politisi senior Amin Rais yang mangkir dari panggilan Polisi.
Eko menilai tindakan Amin tidak memenuhi panggilan Polri ini jauh dari nilai-nilai Keistimewaan DIY yang menjunjung tinggi budi pekerti, kejujuran, dan bertanggungjawab.
''Seharusnya memberikan teladan dengan taat hukum bukan 'tinggal glanggang colong playu', sungguh sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab," tambah Eko Suwanto.
Baca: PDI Perjuangan Komitmen Perangi Hoaks dan Fitnah
Ratna Sarumpaet sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terkait hal ini Amin Rais dan elite lainnya sebaiknya menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
''Skandal hoaks atau kebohongan ini harus dituntaskan. Kita juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tetap tenang. Kita percayakan pada penegak hukum untuk hukum seberat-beratnya para penebar hoaks atau berita bohong serta hate speech atau ujaran kebencian itu sesuai peraturan perundang-undangan,'' katanya.