Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menegaskan apabila para warga negara Indonesia (WNI) mantan kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ingin kembali ke Indonesia, maka mereka harus mengikuti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.
Dan jika memang mereka memiliki kesalahan, menurut Faozan mereka harus diberikan hukuman.
Baca: Bamusi Kutuk Kerusuhan 22 Mei yang Libatkan Pendukung ISIS
"Sehingga akan menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi WNI lainnya," kata Faozan kepada Gesuri, Rabu (19/6).
Faozan pun menjelaskan, hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dan relasi negara dengan warga negara tersebut diatur dalam UUD 1945.
Salah satu kewajiban negara yang temaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, ujar Faozan, selama masih menjadi warga negara Indonesia maka pemerintah berkewajiban untuk melindunginya.
Namun, sebagai WNI juga berkewajiban untuk tunduk dan taat pada aturan hukum yang ada. Sehingga apabila ada yang bergabung dengan kelompok teroris semacam ISIS di luar negeri, hal itu merupakan pelanggaran hukum yang harus diberi tindakan hukum.
"Intinya, seluruh WNI tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum di Republik ini," tegas Faozan.
Baca: Pakai Mobil GARIS, 02 Bersekutu dengan Kelompok Radikal
Seperti diketahui, pada akhir 2018 lalu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut ada 700 orang pejuang ISIS yang berasal dari Indonesia. Ratusan orang itu ikut bertempur dengan ISIS di Suriah dan Irak.
Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa beberapa orang eks ISIS itu ingin kembali ke Indonesia.