Jember, Gesuri.id - Ketua Lembaga Pemikiran Islam Bung Karno (LPI-BK) sekaligus tokoh PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Habib Ali Assegaf, menegaskan kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember disebabkan oleh pengkhianatan Bupati Jember Faida pada komitmen pembelaan terhadap ‘wong cilik’.
Komitmen itulah, lanjut Habib Ali, yang menjadi latar belakang dari dukungan PDI Perjuangan terhadap Faida pada Pilkada 2015.
Baca: Faida Ingatkan Kades Bersinergi dengan Pemda
Oleh sebab itu, ketika Bupati berkhianat pada komitmen tersebut, PDI Perjuangan pun segera melakukan langkah koreksi yang tegas.
“Kegagalan Pemerintah Kabupaten Jember tidak dapat dibebankan sebagai kegagalan pemberi rekomendasi ditahap awal nya, tetapi lebih pada pengkhianatan Bupati terhadap sikap dan komitmen bersama dengan PDI Perjuangan yang konsisten membela wong cilik, bukan ‘penjual’ wong cilik,” tegas Habib Ali kepada Gesuri, baru-baru ini.
Habib Ali melanjutkan, upaya total PDI Perjuangan memenangkan Faida pada Pilkada 2015 merupakan konsekuensi partai terhadap yang didukungnya. Lebih jauh lagi, perjuangan partai itu adalah bagian dari perjuangan memenangkan ideologi partai yang tercermin dari komitmen bersama antara Faida dengan PDI Perjuangan.
Namun, semakin kesini, Bupati Faida ternyata tidak berkomunikasi secara intensif dengan PDI Perjuangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis dan vital terkait warga Jember.
“Munculnya keputusan Kemendagri yang membatalkan 30 Peraturan Bupati (Perbup) Jember, tak akan terjadi jika komunikasi Bupati dengan partai pendukungnya berjalan baik,” tegas Habib Ali.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan Surat Mendagri nomor 700/12429/52 tentang rekomendasi atas pemeriksaan khusus. Dalam surat yang diteken pada 11 November 2019 itu, Mendagri Tito Karnavian menyarankan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memerintahkan Bupati Faida mencabut 17 keputusan (dibuat pada 2018) dan 30 peraturan (2019).
Baca: Bupati Faida Janjikan Beasiswa untuk Anak Yatim Piatu
Alasannya, penerbitan keputusan (tentang mutasi) dan peraturan (tentang kedudukan, tugas dan fungsi, serta susunan OPD) itu tak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
PDI Perjuangan, bersama sejumlah fraksi di DPRD Jember sudah mengajukan hak interpelasi pada Bupati Faida. Interpelasi itu diajukan karena berbagai fraksi di DPRD menilai kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, serta susunan OPD Jember dinilai tak sesuai dengan pedoman pemerintah pusat.