Jakarta, Gesuri.id - Seluruh anggota dewan dari PDI Perjuangan dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat untuk pinjaman ke bank.
"Ini sesuai perintah DPP, bahwa seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan, itu tidak boleh menggadaikan SK-Nya," tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel H Giri Ramanda Kiemas, Rabu (17/10).
Menurut Giri yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, kembali mengingatkan kepada seluruh anggota legeslatif terutama yang baru dilantik untuk tidak menggadaikan SK sebagai anggota DPRD.
BaCa: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Jika masih ada yang masih ngotot atau nekat tetap melakukannya pasti akan diberikan sanksi dari partai sesuai kesalahannya.
"Sampai saat ini, belum ada anggota DPRD di Sumsel maupun daerah untuk yang baru dilantik yang terdengar atau diketahui telah mengadaikan SK-Nya. Mudah-mudahan dipatuhi dan tidak dilanggar," ujar mantan anggota DPRD Sumsel ini.
Menurut Giri, larangan ini tentu ada alasannya. Karena partai melihat, keberadaan SK sebagai anggota Dewan tersebut adalah merupakan suatu kehormatan, sehingga tidak elok kalau SK tersebut digadaikan, yang pada akhirnya anggota dewan tersebut selama lima tahun tidak mempunyai gaji lagi.
Dan ini diharapkan dengan tidak adanya SK yang digadaikan, lanjut Giri, maka otomatis mereka akan mempunyai gaji atau penghasilan bulanan dan mudah-mudahan tidak tergoda untuk melakukan yang tidak baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BaCa: Ganjar Sebut Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Dan jika ada laporan atau ketahuan yang melakukan pinjaman menggunakan SK-nya tentu akan mendapat sanksi dan dilaporkan ke DPP Pusat dan Mahkamah Partai yang akan memutuskannya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Muara Enim Liono Basuki, bahwa sampai saat ini, khususnya anggota dewan dari fraksi PDIP Muara Enim patuh dengan instruksi DPP untuk tidak menggadaikan SK-Nya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto yang didampingi Plt Sekwan Romzah Aidi, bahwa sampai saat ini, ia belum tahu anggota dewan yang menggadaikan SK atau tidak sebab itu adalah hak masing-masing dan kebijakan Parpol masing-masing.