Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW).
Dia menegaskan, tidak ada yang salah dengan keputusan PDI Perjuangan mengajukan PAW karena wafatnya Nazaruddin Kiemas.
Baca: Soal PAW, Hasto Tegaskan Sudah Diatur UU
Hasto menyatakan, sebagai sekretaris jenderal partai, dirinya meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW dan hal itu adalah sah atau legal.
"Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto di sela pameran rempah dalam Rakernas I 2020 di Kompleks JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).
"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali," tambahnya.
Pengajuan itu disampaikan ke KPU dan 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Hasto pun menegaskan PDI Perjuangan menghormati putusan itu.
"Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," katanya.
Baca: Hasto Tak Ketahui Keberadaan Harun Masiku
Karena DPP PDI Perjuangan menghormati keputusan KPU, maka pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi.
"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," tegas Hasto.