Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), yang merupakan komunitas juang sayap PDI Perjuangan, telah mencermati dan mengamati peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di seluruh negeri, sejak awal pekan ini (Senin, 31 Juli 2023), akibat perbuatan Rocky Gerung yang menghina Presiden Jokowi dengan kalimat “Bajingan yang Tolol” dan “Bajingan yang Pengecut.".
Baca; REPDEM Seluruh Indonesia Minta Polri Usut dan Tangkap Rocky Gerung
"Kami dari DPN Repdem perlu untuk menyampaikan hari ini Rabu, 2 Agustus 2023, secara serentak kader REPDEM di seluruh Indonesia (mulai dari provinsi hingga kabupaten / kota), melaporkan saudara Rocky Gerung (RG) kepada aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di masing-masing tingkatan (Polda dan Polres)," jelas Irfan Fahmi selaku Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional REPDEM, dalam keterangannya, Rabu (2/7).
Perbuatan saudara RG yang dilaporkan adalah perbuatan RG yang dalam orasinya menyebutkan bahwa Presiden Jokowi sebagai “Bajingan Tolol” dan “Bajingan Pengecut”. Hal tersebut terjadi pada saat RG menyampaikan orasi pada kegiatan pertemuan buruh di daerah Bekasi, pada hari Sabtu 29 Juli 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka persiapan buruh untuk melakukan aksi mengepung istana, dengan nama Forum Aliansi Aksi Sejuta Buruh.
Pada saat RG orasi, seorang pria yang dikenal publik dengan nama REFLY HARUN (RH) menyiarkan video RG sedang berorasi secara live di akun channel YouTube-nya dengan alamat @ReflyHarunOfficial. Dari sinilah potongan video RG bersumber, namun kini link video live YouTube tersebut sudah tidak ada, atau sudah dihapus, namun beberapa akun media sosial mengupload ulang video orasi RG yang bersumber dari akun channel @ReflyHarunOfficial.
"Terhadap perbuatan RG tersebut, DPN Repdem memandang Pertama, Repdem mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang menggunakan kata-kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan sebagai seorang warga negara. Pernyataan RG bahwa Presiden itu sebagai “bajingan yang tolol” jelas merupakan puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat”. RG jelas secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti," tegasnya.
Kedua, Repdem menghormati setiap perbedaan pendapat dalam negara demokrasi dan hal tersebut juga menjadi kultur kepemimpinan Pak Jokowi. Apa yang dilakukan Saudara RG sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk kategori ujaran kebencian.
"RG sudah keterlaluan menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘Bajingan yang Tolol.’ Itu jelas sebuah penghinaan yang tidak cuma ditujukan terhadap pribadi, dan jabatan Presiden, melainkan kepada seluruh bangsa Indonesia," lanjutnya.
Ulah RG menyebut “Bajingan yang Tolol” yang ditujukan kepada Pak Jokowi tidak bisa lagi dikompromi dan difahami sebagai bentuk kebebasan berpendapat dalam mengkritik pemerintah, melainkan sudah merupakan bagian dari upaya menghasut khalayak umum dengan penuh kebencian untuk memperlakukan institusi Presiden sebagai bajingan. Jika tidak ditindak, akan membayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Repdem meminta keadilan agar Polri untuk mengusut dan menangkap RG. Tindakannya sudah patut diduga memenuhi unsur-unsur kejahatan penghinaan terhadap Presiden.
"Kita tidak boleh membiarkan cara-cara yang tidak beradab dijadikan pola dalam menyampaikan pendapat di tengah iklim demokrasi yang sudah sangat toleran memberikan ruang ekspresi menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Hari ini secara serentak kader Repdem seluruh Indonesia, akan membuat Laporan Polisi ke semua tingkatan wilayah Polri untuk meminta keadilan dilakukan penegakan hukum terhadap Rocky Gerung yang sudah menciderai alam demokrasi kita dengan umpatan hinaan yang tidak beradab.
Baca; Diduga Hina Jokowi, Brando Susanto: Rocky Gerung Provokator Tak Beradab
Irfan Fahmi selaku Tim Advokasi DPN REPDEM menyampaikan setidaknya ada beberapa pasal-pasal dengan ancaman pidana yang telah patut dikenakan tanggungjawabnya terhadap yang Saudara RG.
"UU 19/2016 ttg perubahan UU 11/2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2), Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutup Irfan di Polda Metro Jaya.