Depok, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) mengecam pemberian obat yang kedaloleh pihak Puskesmas kepada pasien hingga dua kali di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
HTA menilai bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan malapraktik.
Baca: Eriko Ungkap Tiga Persoalan Sektor Kesehatan
“Yang memberikan obat kedaluwarsa adalah orang-orang puskesmas yang paham tentang kesehatan termasuk obat-obatnya. Maka ketika itu diberikan kepada pasien dan dikonsumsi dan menimbulkan efek yang nggak bagus bagi kesehatan, saya tegaskan itu adalah malapraktik," ujar Hendrik di gedung DPRD Depok, Kamis (03/10).
Menurut Hendrik, ketika ada obat-obatan kedaluwarsa yang beredar di puskesmas, ini merupakan keteledoran yang luar biasa. Dan dari temuan ini sudah terjadi kesalahan SOP dari pihak puskesmas.
“Kan ada SOP memberi obat kepada pasien. Ini pasti nggak dijalankan," katanya.
Hendrik meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok agar menarik seluruh obat yang beredar di puskesmas. Untuk selanjutnya diperiksa guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Dinkes Depok harus turun, tarik semua obat dari puskesmas dan berikan yang baru. Siapa tahu obat-obat kedaluwarsa masih ada beredar, ini bahaya, nggak main-main," katanya.
Baca: Pemerataan Tenaga Kesehatan Anak Harus Dilakukan
Seperti diketahui, pada 11 September 2019 seorang korban bernama Nur Istiqomah (50) warga Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong, Kota Depok mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Cilodong.
Kasus obat kedaluwarsa lainnnya, terjadi di Puskesmas Kecamatan Beji, Kota Depok pada 7 September 2019. Puskesmas Beji memberikan obat dan salep dewasa kedaluwarsa kepada pasien bayi berinisial MI, anak dari ibu Nining, warga Kelurahan Beji, RT08/RW13.