Jambi, Gesuri.id - Rencana untuk segera mengundangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai amendemen dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 masih menjadi salah satu isu yang menarik untuk dibahas di tengah masyarakat.
Baca: Politisi Banteng Berharap KPPU Ciptakan Bisnis Sehat
Berbagai dampak yang mungkin diterima, terutama bagi pelaku usaha, menjadi pembahasan RUU ini mendapat sorotan berbagai pihak.
Hal itulah yang mendasari diadakannya seminar dengan tajuk “Menebak Arah Amendemen UU No. 5/1999: Penguatan KPPU dan Iklim Usaha Sehat”. Acara yang dipromotori Institute for Advance Learning and Education (IALE) ini dilangsungkan pada Rabu (12/9), bertempat di gedung Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Ihsan Yunus, Anggota DPR RI dari Komisi VI, Dapil Jambi, berlaku sebagai salah satu pembicara dalam seminar ini.
Turut menjadi pembicara dalam sesi yang sama dengan Ihsan adalah Staf Ahli Kementrian Perdagangan, Lasminingsih, LLM dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Dr. Ningrum Natasya Sirait.
Turut pula didapuk sebagai pembicara lainnya adalah Kurnia Toha, PhD selaku ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Antonius J. Supit dari Apindo dan Profesor Dr. Ine Minara S. Ruky, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Dalam paparannya, Ihsan menyebut setidaknya terdapat sembilan poin utama yang menjadi pokok-pokok amendemen RUU terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu perluasan definisi pelaku usaha (ekstrateritorialitas penegakan hukum), ketentuan posisi tawar dominan, perubahan kelembagaan dan kewenangan KPPU, kerahasiaan informasi, pengawasan merger usaha, pemberatan sanksi administratif pelanggaran, program leniensi, putusan sela KPPU dan ketentuan pidana baru.
“RUU ini penting posisinya, bahkan saya berani katakan penegakan hukum persaingan usaha sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi. Setiap saya ke dapil (daerah pemilihan) di Jambi, sering para petani dan pengusaha curhat soal rendahnya harga komoditas seperti karet dan sawit. Hal tersebut mungkin saja disebabkan adanya permainan harga oleh pengepul. Ke depannya kita tentu berharap KPPU dapat memberantas praktek seperti ini hingga ke akar. Nanti denda bagi pelanggaran itu bisa sangat berat. Bisa sampai 30% dari nilai penjualan si pelanggar,” ujar Ihsan.
“Dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga terbukti banyak melindungi rakyat bahkan kedaulatan ekonomi kita. Dulu KPPU menemukan fakta bahwa BUMN-nya Singapura, Temasek, itu punya kontrol terhadap dua provider lokal ,Telkomsel dan Indosat. Bahkan ada dugaan penentuan harga jasa mereka dikontrol Temasek. Setelah KPPU masuk dan menghukum Temasek, sekarang kita bisa menikmati harga jasa telepon seluler yang bersaing dan lebih murah,”tambah Ihsan.
Baca: Belum Diketuk, Komisi VI Ingin Dalami Calon Komisioner KPPU
Ihsan berharap RUU ini segera diundangkan dan penegakan hukum persaingan usaha dapat lebih “bertaring”. Hal tersebut penting demi menciptakan keadilan usaha antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, swasta besar hingga BUMN agar semuanya dapat menikmati “kue” perekonomian tanpa adanya penindasan antara satu terhadap yang lain.
Selain itu, undang-undang yang kuat juga berarti memberikan perlindungan yang lebih kepada rakyat untuk memperoleh komoditas yang berkualitas dengan harga yang serendah-rendahnya.