Ikuti Kami

Kantongi 'Senjata' Lawan KPK, Aria Bima Yakini Status Tersangka Hasto Segera Dicabut

PDI Perjuangan mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Kantongi 'Senjata' Lawan KPK, Aria Bima Yakini Status Tersangka Hasto Segera Dicabut
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Aria Bima meyakini status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal segera dicabut. Hasto Kristiyanto disebut sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata Aria dikutip, Senin (13/1).

Menurut Aria, PDI Perjuangan mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujarnya.

Meski demikian, Aria menegaskan PDI Perjuangan tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, dia mengingatkan, agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati," tegasnya.

"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," imbuh Aria.

Sebagai informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDI Perjuangan sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDI Perjuangan yang sudah lebih dulu terjadwal.

Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

Sumber: www.merdeka.com

Quote