Ikuti Kami

Kasus Wali Kota Semarang, Sekjen PDI Perjuangan Harap Penyidik KPK Depankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Kebenaran Hukum

PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah

Kasus Wali Kota Semarang, Sekjen PDI Perjuangan Harap Penyidik KPK Depankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Kebenaran Hukum
Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun berharap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hal itu terkait dengan proses penyidikan menyangkut dugaan korupsi di Kota Semarang, diduga terkait Walikota Hevearita G.Rahayu. 

Hasto mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan di sela peringatan 27 Juli 1996, di Jakarta, Sabtu (20/7).

“PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” kata Hasto menanggapi pertanyaan wartawan soal pengusutan kasus di Semarang.

Hasto mengingatkan bahwa peristiwa menyangkut Semarang membuat pihaknya mengingat lagi penanganan kasus korupsi di NTT, yang dilakukan jelang pilkada tahun 2018.

Saat itu, calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Marianus Sae, tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK, dekat dengan waktu pemilihan gubernur NTT. Akibatnya, PDI Perjuangan yang jadi ‘pincang’ akhirnya kalah. 

 “Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Dulu di NTT saudara Marinus Sae, itu juga dalam rangka pilkada sekarang menjadi ambigu di dalam proses penegakan hukum,” kata Hasto.

Quote