Ikuti Kami

Komarudin: Jokowi dan Keluarga Telah Mencederai Kepercayaan Rakyat Terhadap PDI Perjuangan

PDI Perjuangan memutuskan untuk mengumumkan pemecatan Jokowi beserta keluarganya pada 16 Desember 2024 lalu.

Komarudin: Jokowi dan Keluarga Telah Mencederai Kepercayaan Rakyat Terhadap PDI Perjuangan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebutkan investigasi pelanggaran yang dilakukan Jokowi beserta keluarganya telah diproses pada Oktober lalu.

Dia pun menyarankan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memecat Jokowi kala itu, tetapi ditolak karena Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

“Jadi sejak Oktober itu saya sudah lakukan proses investigasi. Kita di sini ada ketua bidang kehormatan. Itu tugas untuk menginventarisir seluruh pelanggaran anggota partai dari Sabang sampai Merauke,” tutur Komarudin kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

“Nanti kita lihat proses selesai mana yang lebih berat kita serahkan kepada Ibu [Megawati]. Keputusan terakhir ada di ketua umum [Megawati] karena menyangkut pemecatan, tapi Ibu [Megawati] waktu itu sampaikan jangan dulu karena Jokowi ini masih Presiden Republik Indonesia. Kita memberi penghormatan kepada beliau sampai setingkat itu,” sambungnya.

Namun karena adanya sikap tidak saling menghargai, Komarudin melanjutkan, akhirnya PDI Perjuangan memutuskan untuk mengumumkan pemecatan Jokowi beserta keluarganya pada 16 Desember 2024 lalu.

“Tapi karena toh kita menghormati orang kalau orang tidak menghormati kita berarti kan tidak sama, tidak seimbang dong. Tapi karena jalan terus ya terpaksa tanggal 16 Desember. Ibu [Megawati] memerintahkan Komarudin Watubun mengumumkan pemecatan, begitu ceritanya,” ungkap dia.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Keputusan pemecatan terhadap Jokowi tertera dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 4 Desember, yang kemudian dibacakan pada 16 Desember di Bali.

Sementara surat pemecatan terhadap Gibran tertuang dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Lalu surat pemecatan terhadap Bobby tertuang dalam surat keputusan nomor 1651 /KPTS/DPP/XII/2024.

Quote