Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun merespons pemecatan terhadap Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari partainya.
Diketahui, akibat pemecatan itu, kedua politisi itu gagal dilantik menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Ia menjelaskan, terdapat 135 kasus yang terdaftar di mahkamah partainya.
Setelah Mahkamah Konstitusi melakukan persidangan, 11 dari 135 kasus itu diterima Mahkamah Konstitusi. Dua diantaranya merupakan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Setelah Mahkamah memutuskan bahwa ada pelanggaran, maka mereka diberi pilihan dua hal apakah mundur atau diberikan sanksi.
“Kita ini bukan gerombolan politik. Kita ini organisasi politik yang punya aturan-aturan main yang harus ditaati oleh setiap kader dari Sabang sampai Merauke. Kalau buat pelanggaran maka ada dua cara, mengundurkan secara sadar atau diberi sanksi,” kata Komarudin usai mengikuti Rakerda Khusus DPD PDI Perjuangan Sulsel, di Makassar, Jumat (27/9/2024).
Hanya saja kata dia, dua kader tersebut tak mundur sehingga partai memutuskan untuk memberi sanksi pemecatan.
“Mereka berdua semua sama. Tidak mau mundur. Maka sanksi berikut adalah pemecatan. Dan saya sekarang baca berita, Tia juga sudah gugat di PT Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Silakan, semua orang punya hak untuk mencari keadilan. Kalau ada pelanggaran, kalau sanksi yang berat, kalau ada ringan akan ada teguran. Itu semua DPP yang memberikan sanksi. Kami hanya melaporkan pada DPP pelanggaran-pelanggaran nya,” tandasnya.
Sebelumnya, pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
Tia Rahmatia merupakan peraih suara tertinggi di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) dari PDIP, yaitu sebanyak 37.359 suara.
Ia melanggar kode etik partai dengan melakukan penggelembungan suara.
Karena pemecatan itu, Tia digantikan Bonnie Triyana. Sedangkan, Rahmad Handoyo dari dapil Jawa Tengah V juga digantikan oleh Didik Haryadi, yang meraih 74.750 suara sah.
Sumber: fajar.co.id