Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan memastikan akan memberi pendampingan hukum kepada akademisi intelektual, Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya dalam kasus lama, yakni yang terjadi pada Maret 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya mendengar berita dari Connie Bakrie yang dipanggil Polda Metro Jaya pada 2 Desember (Senin besok, red).
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ujar Ronny dalam sebuah wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Connie pada 20 Maret 2024 silam memang sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagramnya, yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Nah, Ronny menduga pemanggilan terhadap Connie Bakrie terhadap kasus lama (Maret 2024, red) tidak lepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikan saat podcast Akbar Faizal Uncensored.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan (kok) kemudian tiba-tiba ada panggilan," jelas Ronny.
Karena itulah, Ronny memastikan Tim Hukum PDI Perjuangan akan mendampingi Connie Bakrie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya. Apalagi PDI Perjuangan menduga pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi, sehingga kami perlu untuk mendampingi," jelas Ronny.
"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," tegas Ronny.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Sekedar informasi, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Laporan itu buntut unggahan Connie di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 23 Maret 2024.