Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sejak awal dilakukan Pak Jokowi," ujar Hasto di Komplek GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Baca: Gembong: Mengembalikan Becak di Jakarta Tidak Manusiawi
Hasto mengatakan diterbitkannya PP tersebut merupakan bentuk semangat memberantas korupsi unruk menghasilkan tata pemerintahan yang baik.
"Itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik, yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara, berbagai peraturan peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," ucap Hasto.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP tersebut disebutkat masyarakat akan mendapatkan imbalan sebanyak 200 juta rupiah jika mampu membongkar dan melaporkan kasus korupsi.
Baca: Hasto: Dana Pertemuan IMF-Bank Dunia Tak Perlu Diperdebatkan
PP yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2018 tersebut menyebutkan peran masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pasalnya, tindak pindana korupsi tidak hanya merugikan negara tapi juga telah melanggar hak-hak baik sosial maupun ekonomi masyarakat.