Ikuti Kami

PDI Perjuangan Jambi Yakin Ada Solusi Penyegelan Gereja

Eddy Purwanto berharap pemerintah dapat menjamin hak setiap warga negara dalam beribadah. 

PDI Perjuangan Jambi Yakin Ada Solusi Penyegelan Gereja
Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Eddy Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Eddy Purwanto berharap pemerintah dapat menjamin hak setiap warga negara dalam beribadah. 

Hal itu disampaikan Eddy menyusul penyegelan tiga gereja yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi.

Baca: Rokhmin: PDI Perjuangan Jambi Harus Berjuang Menangkan Kader

Ketiga gereja yang disegel adalah Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo. 

Menurut Eddy, jika alasan penyegelan adalah karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), maka Pemerintah Kota Jambi harus membuka ruang dan membantu pihak gereja melengkapi persyaratan tersebut.

"Sebaiknya pemerintah mencarikan solusi agar saudara-saudara kita umat Kristiani bisa beribadah, apalagi besok hari Minggu, hari peribadatan bagi mereka," kata Eddy, melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/9).

Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jambi itu melanjutkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolda, anggota fraksinya, dan perwakilan Pemkot Jambi untuk mendapatkan solusi cepat dari penyegelan tiga gereja itu. Komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah ormas Islam untuk mendapat dukungan agar masalah penyegelan tiga gereja itu tidak berlarut-larut.

"Pemerintah pasti menjamin kebebasan warga negara beribadah. Kami yakin akan segera ada solusinya," ucap Eddy.

Pemerintah Kota Jambi menyegel tiga gereja yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat III Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Kamis (27/9). Adapun latar belakang penyegelan gereja, yaitu tentang IMB.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinannya terkait penyegelan tiga gereja tersebut. 

Berdasarkan laporan yang diterima PGI, ketiga gereja itu sudah sejak lama mengajukan IMB namun terkendala faktor di luar kemampuan hingga IMB tak kunjung terbit.

PGI juga prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gereja terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. 

Baca: Pilpres 2019, KIK Jambi Targetkan Dulang 60 Persen Suara

PGI mengingatkan kebebasan beribadah adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1.

"PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah, apa pun agamanya, malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut," demikian pernyataan tertulis PGI.

Quote