Surabaya, Gesuri.id – Wakil Ketua Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Jatim Bambang Juwono memberi tanggapan soal penahanan seorang pria asal Pasuruan bernama Purwanto (30) yang melakukan penghinaan pada partai PDI Perjuangan melalui facebook. Menurutnya, langkah kepolisian sudah tepat karena pelaku penghinaan ini memang melanggar UU ITE.
"Saya belum dapat infonya, masih koordinasi dengan partai. Namun, kami akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tindakan kriminal yang bertentangan dengan undang-undang ITE, kan memang itu melanggar undang-undang ya harus segera ditindak," ujar Bambang di Surabaya, Jumat (7/9).
Terkait sikap pelaku yang merasa tidak melakukan penghinaan, Bambang mengatakan undang-undang berlaku secara nasional. Dia mengibaratkan misalnya setelah korupsi, tidak bisa langsung mengatakan tidak mengerti aturannya. Ia menegaskan jika perbuatannya melanggar, tentu harus menerima konsekuensi.
"Artinya undang-undang itu berlaku secara nasional pada seluruh rakyat, tentu kalau diberlakukan, tidak bisa kita berargumen saya tidak tau. Ada aturan dilarang mengambil barang milik orang lain maka kena pasal pencurian, ya penjara," imbuhnya.
Bambang menambahkan jika DPC PDI Perjuangan Pasuruan telah melaporkan hal ini pada polisi berarti sudah ada bukti-bukti yang jelas. Lantaran sudah ada bukti, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya kira dalam hal itu sudah jelas dan dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Terakhir, Bambang menyoroti bagaimana era digital yang terjadi dewasa ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jika salah dalam menggunakannya, ada undang-undang yang mengatur. Ia berpesan masyarakat lebih berhati-hati jika berpendapat di media sosial. Terlebih di tahun politik ini, banyak ditemui ujaran kebencian yang dilontarkan di sosial media.
"Kita sudah masuk era digital khususnya sosmed dan itu ruang lebar, orang dengan mudah menyampaikan hal-hal di luar kewajaran norma kesusilaan. Itu kadang-kadang harus dipikirkan ada undang-undang kalau kita tidak hati-hati dalam men-share berita dan sampai merugikan orang lain itu bisa dituntut secara hukum," pesannya.
"Prinsipnya Bhinneka Tunggal Ika, keragaman bahasa budaya, maka perbedaan itu jangan memisahkan kita. termasuk demokrasi pemilihan presiden," tutup Bambang.