Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan memecat Effendi Simbolon sebagai anggota partai. Hal itu lantaran Effendi dinilai telah melanggar kode etik partai.
Berdasarkan surat yang diterima, Sabtu (30/11), surat itu berisi pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader dan anggota PDIP. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI PerjuanganHasto Kristiyanto dan ditetapkan Kamis (28/11).
Berikut isi surat keputusan PDI Perjuangan:
MEMUTUSKAN:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.