Ikuti Kami

PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Boby Nasution

Keputusan pemecatan terhadap Jokowi tertera dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

PDI Perjuangan Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Boby Nasution
Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan resmi memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution juga dipecat. 

Gibran merupakan putra sulung Jokowi sedangkan Bobby merupakan menantu Jokowi.

Baca: Ganjar Pranowo Bertekad Dorong Industrialisasi Hingga Daerah

Keputusan pemecatan terhadap Jokowi tertera dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 4 Desember.

Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan Jokowi dan keluarga sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI Perjuangan.

"Ketua DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lainnya," kata Komar kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12).

Berikut bunyi dari surat keputusan pemecatan Jokowi sebagai kader PDIP:

1. Menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu, di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.

4. DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggung jawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur 

Sementara surat pemecatan terhadap Gibran tertuang dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Lalu surat pemecatan terhadap Bobby tertuang dalam surat keputusan nomor 1651 /KPTS/DPP/XII/2024

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto," kata Komar.

Quote