Ikuti Kami

PDI Perjuangan: RUU PKS Lindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU ini sama sekali tidak mengatur tentang seks bebas.

PDI Perjuangan: RUU PKS Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, Budiman Sudjatmiko.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan menegaskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dirancang untuk melindungi para korban kekerasan seksual yang selama ini kerap disalahkan. RUU ini sama sekali tidak mengatur tentang seks bebas.

Baca: RUU PKS Sesuai Norma Agama & Kemanusiaan

Hal itu ditegaskan anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, Budiman Sudjatmiko. Fraksi PDI Perjuangan sendiri adalah salah satu Fraksi yang mengusulkan RUU ini. 

"Tujuan RUU ini adalah untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual yang selama ini tidak pernah dianggap sebagai korban," ujar mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik itu, Senin (4/2). 

Budiman juga menegaskan, RUU ini tidak mengatur soal seks bebas. 

RUU ini hanya concern pada nasib para korban kekerasan seksual. Sebab selama ini aturan yang ada justru membebankan kesalahan pada korban kekerasan seksual, yang seringkali dari kelompok sosial yang lebih lemah. 

"UU ini ada untuk mengatur adanya pemaksaan-pemaksaan dan jebakan-jebakan. Karena selama ini yang dipaksa, yang dijebak adalah korban akibat kekerasan seksual, setelah jadi masalah malah mereka disalahkan. Padahal mereka adalah korban pemaksaan dan korban jebakan, korban kekerasan," papar Budiman.

Dan tujuan RUU ini, lanjut Budiman,  adalah untuk mengatur agar korban-korban itu tidak lagi ditelanjangi seperti sekarang. Sebab selama ini dengan aturan yang ada, nasib para korban seperti "tertimpa tangga berulang kali".

Baca: Selly Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

"Sudah jadi korban kekerasan, objek pemaksaan, objek jebakan budaya itu, malah mereka yang kemudian dipidanakan. Nah kebanyakan mereka itu adalah kaum perempuan, dan kebanyakan juga mereka dari kalangan sosial yang menengah ke bawah," ungkap Budiman. 

Budiman pun menilai penolakan terhadap RUU PKS sangat bias maskulinitas. Penolakan itu seolah menjadi bentuk keberpihakan terhadap para pelaku kekerasan seksual yang selama ini berlindung di bawah aturan yang tidak berpihak terhadap korban. 

"Bias dari kelompok sosial yang selama ini dalam banyak kasus kerap mereka menjadi pelaku, dan mereka selama ini berlindung di bawah hal itu. Mereka tidak disalahkan dan tidak bertanggung jawab. Yang disalahkan adalah si korbannya yang kebanyakan perempuan dan dari kelompok yang lebih rendah. Jadi sekali lagi, RUU ini soal keseteraan dan keberpihakan pada korban, bukan soal free sex," ujar Budiman. 

Sebelumnya, kontroversi sempat mencuat terkait RUU PKS. Bahkan muncul pula petisi penolakan. 

Salah satu pihak yang menolak RUU ini adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menganggap RUU ini "pro perzinahan" karena dianggap hanya melarang hal-hal terkait seksual yang bersifat pemaksaan. Namun, dalam RUU PKS tak dilarang mengenai hubungan seksual sukarela yang tidak sesuai dengan "adat ketimuran".

Quote