Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tolak Draft Revisi UU MD3 

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR.

PDI Perjuangan Tolak Draft Revisi UU MD3 
Ilustrasi. Gedung DPR RI.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan PDI Perjuangan menolak draft revisi UU MD3 dan lebih memilih menjalankan UU yang ada saat ini.

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua. 

Baca: Penerapan Revisi UU MD3 Belum Tuntas Dijalankan

"Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 itu kan juga hasil revisi, ini belum diterapkan, belum dijalankan, masa suatu revisi yang belum dijalankan direvisi lagi?," ujar Hendrawan dilansir dari detik.com, Kamis (29/8).

Menurut Hendrawan, wacana untuk merevisi pasal pimpinan MPR di UU MD3 menjadi 10 pimpinan masih ditampung sejumlah frakasi. Hendrawan menyebut sejumlah fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama dengan PDI Perjuangan, yaitu menjalankan dulu UU MD3 yang ada saat ini.

"Wacana tersebut sebenarnya sudah disampaikan cukup lama, bahkan dibicarakan oleh Badan Pengkajian MPR pada saat mengadakan rapat di Denpasar tanggal 19 dan 20 Agustus , terus juga diteruskan pada saat rapat di Surabaya 21-22 Agustus. Jadi itu aspirasi yang untuk sementara kami tampung, karena untuk melakukan revisi undang-undang itu kan harus DPR dan pemerintah," paparnya.

Hendrawan pun menegaskan jika revisi UU MD3 masih sebatas wacana yang ditampung oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia pun mengungkapkan jika pada Rabu (28/8) sore sedianya ada rapat di Baleg DPR membahas revisi tersebut.

"Tapi rapat itu ditunda karena memang belum ada ke sepakatan ke arah sana. Kalau sudah ada kesepakatan pasti rapat tidak ditunda," imbuhnya.

Dikatakan Hendrawan, hingga saat ini PDI Perjuangan belum melihat urgensi untuk diadakannya revisi UU MD3. Jika revisi tersebut tetap dilakukan, akan muncul kesan buruk di masyarakat.

"Nanti muncul kesan di masyarakat yang pertama, MPR ternyata bukan lembaga pemusyawaratan, tetapi lembaga untuk berburu jabatan. Itu kesan pertama yang negatif. Terus yang kedua, lembaga yang kredibel itu tidak boleh dibangun di atas dasar kepentingan politik sesaat," imbuhnya.

"Nah dengan 2 pertimbangan itu maka begini, sejumlah fraksi itu berpandangan, dijalankan dulu undang-undang yang saat ini, nanti kalau kondisi sudah teduh, sudah kondusif, dengan akal sehat dan dinamika yang kuat, dengan akal sehat dan argumentasi yang kuat kita merevisinya," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.

Baca: BAKN Siap Jalankan Amanat UU MD3

"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Menurut Supratman, hasil revisi UU MD3 tidak mungkin berlaku seterusnya. Sebab, disebutkan Supratman, belum dapat dipastikan berapa partai yang akan lolos ke Senayan pada periode mendatang.

"Kalau berlaku seterusnya kan nggak mungkin. Kita nggak tahu periode yang akan datang. Katakanlah seperti sekarang, jadi nih 1+9 (pimpinan MPR). Kan periode mendatang, kalau tetap berlaku 1+9, tiba-tiba fraksinya tinggal 5," ujarnya.

Quote