Jakarta, Gesuri.id - Influencer Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menilai penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Soenarko dan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar merupakan kewenangan penuh pihak kepolisian.
"Pastinya keputusan tersebut diambil pihak kepolisian dengan pertimbangan yang penuh kecermatan dan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Gesuri.id, Selasa (25/6).
Anggota Komisi III DPR RI itu pun mengajak masyarakat untuk berprasangka positif dan mempercayakan semuanya terhadap penegak hukum untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Baca: Soal Jaminan Penangguhan Soenarko, Bukan Intervensi Hukum
"Kita jangan berprasangka negatif atau birpikir terlalu extreem. Itu kan hak tersangka, toh proses hukumnya kan jalan terus, sebaiknya kita percayakan penuh pada Polri untuk melakukan fungsi penegakan hukum dan menjalankan kewenangannya," ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan di bulan syawal ini Eggy Sudjana dan Soenarko dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan keluarganya. Selain itu ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengambil hikmah dari semua peristiwa yang telah terjadi khususnya saat Pemilu dan usai Pemilu. Dan mulai menatap ke depan.
"Semoga Bang Eggy, Pak Soenarko dapat segera berkumpul bersama keluarga, apalagi ini kan masih bulan syawal, sepatutnya kitabl mengingat bagaimana kala itu dalam suasana yang relatif hampir sama Bung Karno menggelorakan semangat Ber Halal- bi Halal, semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari semua peristiwa ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Arteria mengatakan, harus dipahami kontestasi Pemilu yang syarat kompetisi bertujuan untuk mencari pemimpin untuk melanjutkan kepemimpinan bangsa 5 tahun ke depan.
"Siapapun yang menang toh tetap bertujuan untuk Indonesia yang lebih baik, untuk kemaslahatan umat, jadi wajib hukumnya untuk didukung. Apalagi Pak Joko Widodo sejak awal kan menegaskan bahwa pasca Pemilu, semua kembali satu, tanpa membedakan kubu 01 dan kubu 02. Semuanya adalah rakyat yang wajib diberikan pelayanan terbaik sebagai wujud pemerintahan yang menjunjung daulat rakyat," tutupnya.