Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan persoalannya sederhana menyangkut pergantian antar waktu (PAW) yang biasa dilakukan oleh partai.
Pengajuan PAW adalah bagian dari kedaulatan parpol. Pengaturannya juga secara rigid diatur oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Baca: Puan Tegaskan PDI Perjuangan Solid
"Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu, baik partai politik, KPU," ujar Hasto.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi, menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ulasnya.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan. Dan juga saya sebagai sekjen bertanggung jawab terhadap hal tersebut," beber Hasto.
Masalah yang terang benderang demikian menjadi bias karena adanya upaya pihak-pihak tertentu dengan setting agendanya.
"Ketika ada pihak-pihak yang kemudian sepertinya mendapatkan sebuah setting agenda termasuk adanya media tertentu, ya kami mengharapkan agar etika jurnalistik ini benar-benar dapat dijunjung tinggi, dipertanggungjawabkan," kata Hasto dengan lembut.
Baca: Hasto Tak Ketahui Keberadaan Harun Masiku
Dalam kesempatan Itu Hasto menjelaskan PDI Perjuangan menyadari sepenuhnya akan adanya upaya framing yang mengarahkan opini publik terhadap pihaknya terkait kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK.
"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDI Perjuangan menjadi sebuah korban dari framing itu," pungkasnya.