Jakarta, Gesuri.id - Kepala Badan Sejarah DPP PDI Perjuangan Bonnie Triyana mengatakan jika Komnas HAM masih perlu beberapa tahapan yang harus dilalui dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang dikategorikan berat.
Hal itu ia sampaikan di Kantor DPP PDI Perjuangan dalam rangka peringatan 28 Tahun KUDATULI, Sabtu (27/7).
"Saat ini, kajian terhadap kasus-kasus tersebut sedang dilakukan dan hampir selesai di Komnas HAM. Kajian ini akan dibahas dalam rapat pleno sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan Pro Justicia," jelasnya.
Lebih lanjut sejarawan itu menjelaskan jika pada tahun 2017, Komnas HAM telah menetapkan 12 kasus pelanggaran HAM berat. Namun, kasus Kudatuli belum masuk dalam daftar tersebut.
"Oleh karena itu, Komnas HAM didorong untuk menjadikan kasus Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat. Proses ini juga memerlukan kajian mendalam yang akan dibahas dalam pleno sebelum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan Pro Justicia," ungkapnya.
Ia menjelaskan jika saat ini kasus Kudatuli dalam proses penyelidikan, saksi-saksi dari masyarakat, termasuk 124 saudara yang hadir, akan diminta keterangan mengenai apa yang terjadi. Mengenai permintaan untuk menyatakan mereka sebagai pahlawan.
"Hal ini terus diupayakan sejak kejadian tersebut, dan kini Komnas HAM menunjukkan progres dalam penanganan kasus ini," tutupnya.