Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menanggapi rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang akan melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Faozan menilai rencana kebijakan Menag itu tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam dan HAM. Sebab hal itu merupakan bagian dari pembinaan bagi pegawai dan loyalitas terhadap pemerintah.
Baca: Pemerintah Boleh Larang Cadar di Instansi Negara
“Dan itu harus berlaku kepada semua, termasuk kepada pegawai yang berpakaian tidak sopan. Sehingga tidak diskriminatif,” kata Faozan kepada Gesuri.id, Kamis (31/10).
Faozan mengatakan yang dilakukan oleh Menteri Agama sebenarnya bagian dari mengamalkan kaidah fiqh. Dalam kaidah fiqh itu, menghilangkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.
“Karena itu, kita harus menghargai upaya Menag sebagai bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Faozan.
Faozan mengatakan pemakaian cadar sendiri sebenarnya bukanlah kewajiban dalam Islam. Tidak ada perintah dalam Al Quran maupun Sunah untuk menggunakan cadar.
“Sebab muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk kategori aurat. Sehingga boleh diperlihatkan,” ujarnya.
Baca: Faozan: Crosshijaber Adalah Perilaku Menyimpang
Seperti diketahui, Menag berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah dengan alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berrencana untuk melarang penggunaan cadar.