Bangka, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bangka Belitung (Babel) Rudianto Tjen, akan berupaya mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja di Babel.
Perlindungan hukum bagi para pekerja memang adalah salah satu fokus perjuangan Rudi.
Baca: Rudianto Sebut Sektor Pertanian Bisa Menampung Tenaga Kerja
"Kesejahteraan buruh juga harus diperhatikan. Makanya, saya akan mendorong pemerintah agar buruh di Bangka Belitung ini diperhatikan jaminan perlindungan kerja mereka secara hukum," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Rudi memaparkan, saat ini permasalahan yang kerap dialami para pekerja adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya kesepakatan atau perjanjian bersama.
Jika perlindungan hukum untuk para pekerja berjalan, maka bisa dipastikan tidak akan ada PHK secara sepihak atau hal-hal yang bisa merugikan pekerja.
“Belum lagi kalau perusahaan mem PHK buruh atau pekerja seenaknya, ini harus kita lindungi di mata hukum agar mereka juga bisa bekerja dengan tenang, ini kan ada semua di undang-undang,” tegas Rudi.
Secara hukum, memang hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Rudi ingin pemerintah menekankan kepada perusahaan di Babel agar lebih memperhatikan hak-hak para pekerja.
Baca: Rieke Minta Kemenaker Bentuk Komite Pengawasan Tenaga Kerja
Jika hak pekerja itu diberikan, Rudi yakin para pekerja akan memberikan hasil yang terbaik.
“Saya pikir bahwa dengan para buruh diberikan hak-haknya, maka hal itu kita harapkan akan meningkatkan produktivitas mereka dalam bekerja, sehingga keadaan ekonomi mereka kedepan bisa membaik,” pungkas Rudianto.