Ikuti Kami

Sebagai Sahabat, Charles Honoris Nilai Ahok Kesatria

"Terlepas dari kontroversi benar-salahnya putusan hakim, seorang Ahok menjalankan proses hukum dengan jantan dan penuh tanggung jawab"

Sebagai Sahabat, Charles Honoris Nilai Ahok Kesatria
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris - Foto: Pribadi

Jakarta, Gesuri.id – Politikus PDI Perjuangan, Charles Honoris memuji langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memilih menunggu waktu pembebasan murninya dibandingkan mengambil bebas bersyarat. Ia menilai sosok Ahok merupakan pemimpin panutan karena berintegritas.

"Terkait upaya hukum yang diambil Pak Ahok tentunya pihak kuasa hukum yang lebih paham dan mengerti ya. Namun bagi saya di sini dapat kita lihat integritas Pak Ahok yang teruji, bukan hanya sebagai pemimpin, tapi juga sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum," ujar Charles Honoris, Rabu (11/7).

Sebagai sahabat juga mantan anggota tim sukses Ahok di Pilgub DKI, ia menyebut Ahok sebagai sosok kesatria. Charles mendukung pilihan Ahok menjalani hukuman sampai selesai.

"Terlepas dari kontroversi benar-salahnya putusan hakim, seorang Ahok menjalankan proses hukum dengan jantan dan penuh tanggung jawab sampai selesai," ucapnya.

Charles pun menyebut Ahok sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi kewajibannya menjalani putusan hukum. Padahal diketahui Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukuman sampai tuntas.

"Tidak seperti sebagian orang yang memilih untuk menghindar atau bahkan membuat skenario bak drama sinetron untuk lari dari suatu proses hukum," imbuh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Diketahui, Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tapi ia disebut memilih menjalani hukuman sampai waktunya bebas murni. Menurut pihak pengacara, Ahok tak mau masalah pembebasannya dari penjara menjadi polemik di masyarakat.

Quote