Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan. Selain itu Gibran juga disebut sudah pamit ke PDI Perjuangan.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Minggu (5/11).
Hasto mengatakan, secara perundang-undangan disebut bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali itu.
Selain itu, terdapat larangan seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Ia berharap MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto.