Ikuti Kami

SK DPP PDI Perjuangan Sah Secara Hukum Usai 3 Gugatan di Pengadilan Dicabut

Kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan itu melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan.

SK DPP PDI Perjuangan Sah Secara Hukum Usai 3 Gugatan di Pengadilan Dicabut
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menegaskan SK perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sah secara hukum.

Ronny menyebut kepengurusan DPP PDI Perjuangan sah secara hukum usai 3 gugatan di pengadilan dicabut.

"Ada total 3 gugatan. Dari jumlah itu 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan 1 gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semuanya sudah dicabut, maka SK DPP sah secara hukum," kata Ronny, Kamis (10/10).

Baca: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

Untuk itu, Ronny menuturkan para kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan itu melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan. Dia menyebut kebenaran akan menemukan jalannya.

"Kami di PDI Perjuangan selalu diajarkan agar terus percaya kepada kebenaran. Jadi, pencabutan gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP melalui penetapan pengadilan sebagai bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Karena itu, saya mengimbau kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan kebenaran," ujarnya seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Diketahui, SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDI Perjuangan.

Belakangan, para kader itu mengakui telah dimanipulasi seorang pengacara yang disebut menipu dan menggunakan tanda tangan mereka dengan iming-iming Rp 300 ribu tanpa menjelaskan maksud serta tujuannya. Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.

Gugatan soal SK perpanjangan DPP PDI Perjuangan perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT pun sudah resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada pada 26 September dan 2 Oktober 2024. Begitu pula dengan perkara perdata gugatan Nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst resmi dicabut melalui penetapan PN Jakarta Pusat.

Quote