Jakarta, Gesuri.id - Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka Mayjen Purn Soenarko bukan campur tangan atau intervensi terhadap hukum.
TB Hasanuddin menegaskan, penjaminan terhadap seseorang agar tidak ditahan dibenarkan dalam aturan hukum di negeri ini.
"Dalam hukum kita, diberikan ruang penjaminan bagi penangguhan penahanan seseorang. Jadi itu hal yang bisa dibenarkan," kata Hasanuddin kepada Gesuri, Senin (24/6).
Hasanuddin menambahkan, kesediaan Panglima TNI untuk menangguhkan penahanan Soennarko pasti sudah disertai pertimbangan untung-ruginya. Dan pasti pertimbangan itu sudah matang.
Yang terpenting, lanjut Hasanuddin, Panglima TNI tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dihadapi Soenarko.
"Yang penting Panglima TNI tidak melakukan intervensi. Kalau hanya menjamin penangguhan penahanan, itu tidak ada persoalan," kata Purnawirawan TNI itu.
Mayjen purn Soenarko merupakan mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal. Ia sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
Namun belakangan penahanannya ditangguhkan karena dijamin oleh Panglima TNI serta Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.