Jakarta, Gesuri.id - Dalam buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 Tahun Kebangkitan Nasional yang ditulis oleh Heri Wardoyo dkk, terungkap ternyata Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob tak hanya melawan pada Gus Dur tapi melawan Megawati Soekarnoputri, yang menggantikan Gus Dur.
Presiden Megawati Soekarnoputri saat itu mengeluarkan keputusan pensiun 64 perwira Polri. Sofyan adalah salah satu dari mereka.
Baca: Koalisi Prabowo Disusupi Aksi Makar yang Anti Demokrasi
Sofyan merasa keputusan pensiun dini itu dirasa tak adil karena bertentangan dengan UU No 2/2002 yang menyebutkan bahwa anggota Polri pensiun pada umur 58 tahun.
Kekecewaan Sofyan ini mendorongnya untuk menggugat keputusan Megawati dan Kapolri Dai Bachtiar ke PTUN. Hasilnya, dia menang di tingkat banding, namun mencabut gugatannya karena dia ikhlas. Menurutnya, keputusan tersebut untuk kepentingan bersama.
Bahkan Politisi politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko, misalnya. Lewat akun twitternya @budimandjatmiko, ia mencuitkan komentar:
''Saat Gus Dur jd presiden, dia sbg Kapolda Metro Jaya juga membangkang/melawan presiden,'' cuitnya, Senin (10/6).
Cuitan Budiman ini menjawab twet netizen Lina Anandya P @LinaPAnandya yang menginformasikan Sofyan Jacob sebagai Ketua Gerram (Gerakan Relawan Rakyat Adil Makmur.
Penetapan sebagai tersangka mantan Kapolda Metro jaya tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca: Tindakan Mengancam Presiden Bisa Dikategorikan Makar
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono.
Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.