Jakarta, Gesuri.id - Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Johanes Tobing mempertanyakan klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lembaga Antirasuah dinilai tidak bisa mendapatkan informasi pasti kalau barangnya rusak.
Baca: Ganjar Pertanyakan Kebijakan Pemerintah soal Kenaikan PPN
“Ya, buktinya orang handphone-nya sampai sekarang enggak ada kok,” kata Johanes dalam siaran Primetime News Metro TV yang dikutip pada Kamis (26/12).
Johanes menilai PDI Perjuangan menjadi sasaran KPK karena tidak kunjung menangkap Harun. Padahal, mereka sudah diberikan anggaran oleh negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Sekarang gini, jangan dong karena KPK tidak bisa menemukan Harun Masiku dituduh kita yang enggak-enggak nih,” ucap Johanes.
Johanes meyakini Hasto tidak memerintahkan Harun kabur dan merusak ponsel. Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengultimatum semua kadernya untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan, ini, kita PDI Perjuangan ini diajari oleh ketua umum untuk menjunjung proses hukum yang baik dan benar,” tegas Johanes.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.