Ikuti Kami

Tuntut Presiden Mundur, Gus Nur Bertindak Inkonstitusional

Dalam aksi Sabtu, (28/9) Gus Nur membahas tentang pelengseran Jokowi dari jabatannya saat berorasi di Aksi Mujahid 212.

Tuntut Presiden Mundur, Gus Nur Bertindak Inkonstitusional
Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan menilai tindakan orator Aksi Mujahid 212, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, telah bertindak inkonstitusional.

Dalam aksi Sabtu, (28/9) Gus Nur membahas tentang pelengseran Jokowi dari jabatannya saat berorasi di Aksi Mujahid 212.

Baca: Tak Ada Polemik, Gibran Masih Bisa Daftar Cawalkot Solo

“Demonstrasi yang menuntut penggantian dasar negara dan bentuk negara adalah sikap dan tindakan yang sudah berada di luar sistem negara Indonesia. Termasuk meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya, Apalagi setelah Jokowi terpilih dalam pemilu yang demokratis adalah sikap yang inkonstitusional dan bersifat pemaksaan kehendak,” jelas Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Basarah beranggapan bahwa aksi Mujahid 212 tersebut sudah tidak lagi merepresentasikan semangat demokrasi di Indonesia. Menurutnya, orasi dalam aksi tersebut sudah melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila.

“Seharusnya jalan demokrasi bangsa Indonesia termasuk dilegalkannya instrumen demonstrasi sebagai sarana mengungkapkan ekspresi masyarakat adalah untuk memperkuat dan mendekatkan dengan tujuan bernegara, yakni masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dalam bingkai NKRI,” paparnya.

Lantaran itu, menurut dia, dibutuhkan penegakan hukum yang benar-benar tegas. Hal tersebut, ungkap Basarah, untuk memberikan jaminan agar proses demokrasi di Indonesia tetap pada jalan yang benar.

Baca: Tunda RKUHP, Jokowi Buktikan Bukan Pemimpin Otoriter

“Oleh karena itu, diperlukan law enforcement yang lebih tegas lagi untuk menjamin proses demokrasi di Indonesia tidak menjadi sarana memupuk sikap anarkisme dalam segala bentuknya, baik yang bersifat kekerasan kata-kata (hate speech), fitnah dan sebagainya, maupun anarkisme fisik baik terhadap orang maupun barang-barang milik publik,” terang Basarah.

“Sejak kita merdeka tahun 1945, para pendiri bangsa telah membuat konsensus dasar bahan negara Indonesia adalah negara nasional religius yang berdasarkan Pancasila dalam bingkai NKRI,” lanjut dia.

Quote