Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggualangan Bencana Ribka Tijiptaning mendesak aparat terkait segera turun tangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan oleh 40 rumah sakit swasta di Sumatera Utara.
Lebih lanjut Ribka yang juga seorang dokter ini mendesak Kejaksaan Tinggi di seluruh propinsi melakukan hal yang sama seperti dilakukan Kejati Sumut.
Baca: Nelayan Berhak Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan
"Bayangkan, satu rumah sakit menyalahgunakan pencairan dana BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dengan potensi kerugian negara mencapai 5 miliar. Bila nanti terbukti 40 rumah sakit lainnya melakukan hal yang sama, berapa kerugian negara?" sebut anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR RI di Jakarta, Senin (22/7).
Bahkan, Ribka menduga rumah sakit lainnya di luar Sumut ada kemungkinan melakukan hal yang sama.
Baca: Adriana Siap Kawal Program BPJS dan KIS
Bahkan Ia juga menduga BPJS Kesehatan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanan MoU dengan rumah sakit. Dan ini saatnya mencari penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Saya mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR RI, untuk mengundang Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, dan KPK. Kasus di Sumut harus menjadi titik pijak penegak hukum untuk mengungkap moral hazard rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya.