Ikuti Kami

Adian Paksa PT BSM Tanggung Jawab Longsor & Ganti Rugi Warga

"Tak ada alasan jika PT BSM tidak segera bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi".

Adian Paksa PT BSM Tanggung Jawab Longsor & Ganti Rugi Warga
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yusak Napitupulu.

Rumpin, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yusak Napitupulu akan memaksa PT Batu Sampurna Makmur untuk segera bertanggung jawab atas bencana tanah longsor di dua Kampung Ciater dan Kampung Cipinang, Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor.

Baca: Anies Harus Sering Baca Aturan Biar Tak Terkesan Bodoh

Selain memastikan perusahaan tambang  tersebut bertanggung jawab akan rumah warga yang rusak maupun ambruk, ia akan meminta PT BSM untuk memperbaiki jalan desa maupun fasilitas umum lainnya ikut terdampak negatif atas usaha tambang batu andesitnya.

"Kalau rumah warga ambruk dan fasilitas masyarakat lainnya mengalami kerusakan akibat usaha tambang, tak ada alasan jika PT BSM tidak segera bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi," kata Adian kepada wartawan, Selasa (12/10).

Bencana tanah longsor di Kampung Ciater, Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan).

Politisi PDI Perjuangan ini juga akan memanggil PT BSM dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Gedung DPR-RI, di DKI Jakarta untuk memberikan keterangan perihal bencana tanah longsor yang terjadi pada awal Bulan Agustus lalu.

 "Saya tidak hanya menghubungi Direktur Utama PT BSM tetapi bersama Kementerian ESDM, kami akan memanggil mereka ke Gedung DPR-RI. Akan dicek apakah usaha tambang tersebut ada izin dan apakah sesuai prosedur penambangan usaha tambang yang ada di Kabupaten Bogor hingga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa," tegasnya.

 Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bogor Nuradi membenarkan bahwa proses relokasi dan ganti rugi belum tuntas, karena masih ada aspirasi warga yang belum disanggupi oleh PT BSM.

 "Sampai saat ini, proses relokasi dan ganti rugi belum selesai, kemarin warga juga ada yang menolak lahan relokasi yang ditawarkan oleh PT. BSM karena alasan kurang strategis atau layak," kata Nuradi.

Baca: New FPI ke Permukaan? Kapitra: Penuhi Dulu Asas Ormas 
 
Ia melanjutkan sebelum dibangunkan hunian tetap (Huntap), warga yang rumahnya rusak atau ambruk sudah diungsikan ke rumah kontrakan. Pemkan Bogor sendiri terlibat dalam pembangunan Huntapnya.

"Anggaran pembangunan Huntap itu dari PT. BSM, kalau teknis pembangunannya itu ditangani oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Bogor," lanjut mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini. Dilansir dari inilahkoran.

Quote