Ikuti Kami

Alfonsus Masgio Minta Perusahaan Terapkan UMK Sanggau Sesuai Aturan

Dimana dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025.

Alfonsus Masgio Minta Perusahaan Terapkan UMK Sanggau Sesuai Aturan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Alfonsus Masgio menyambut baik dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam SK No 949/Nakertrans/2024, tentang kenaikkan upah minimum Kabupaten Sanggau menjadi Rp.2.970.885.- pada Januari 2025.

Dimana dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025  dan upah minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Oleh Karenanya Ia meminta kepada Semua Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Sanggau agar dapat menerapkan Aturan yang berlaku tersebut.

"Saya berharap kepada semua Perusahaan/Corporate yg berada di wilayah Kabupaten Sanggau ,untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Keputusan Tersebut," kata Alfonsus Masgio, pada Senin (27/1/2025).

Selain itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada Dinas terkait untuk terus memonitor tentang terlaksananya Peraturan tersebut sehingga para pekerja buruh di Kabupaten Sanggau lebih sejahtera.

"Saya juga meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau untuk memonitor pelaksanaan SK Gubernur Tersebut , demi kesejahteraan Pekerja/Karyawan yg berada di Wilayah Kerjanya," pungkasnya.

Sumber: halokalbar.com

Quote