Ikuti Kami

Ananda Emira Moeis Ingatkan Daripada Menggunakan Narkoba, Lebih Baik Minum Susu Jahe

Pencegahan peredaran narkotika harus dimulai dari keluarga. Ketahanan keluarga adalah benteng utama dalam menghadapi ancaman ini.

Ananda Emira Moeis Ingatkan Daripada Menggunakan Narkoba, Lebih Baik Minum Susu Jahe

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menegaskan peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

“Pencegahan peredaran narkotika harus dimulai dari keluarga. Ketahanan keluarga adalah benteng utama dalam menghadapi ancaman ini. Kami berharap masyarakat semakin waspada dan aktif berpartisipasi dalam upaya ini,” kata Nanda, sapaanya di Jalan Mugirejo pada Minggu (5/1/2025).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim terus berupaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. 

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim, Ahmad Fadholi menyampaikan pentingnya komunikasi yang efektif di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. 

Ia mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya terbatas pada sabu-sabu atau ganja, tetapi juga obat-obatan terlarang yang mudah diakses melalui apotek.

“Penyalahgunaan obat-obatan seperti alkohol dengan kadar 75% atau 90% juga termasuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika yang kerap tidak disadari masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Fadholi juga memaparkan tugas dan fungsi BNN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan aturan wajib lapor bagi pengguna narkotika agar mereka mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Pengguna narkotika harus diperlakukan sebagai orang sakit yang membutuhkan penanganan khusus. Program wajib lapor ini menjadi solusi bagi mereka yang sudah terpapar narkotika agar bisa pulih dan kembali produktif di masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: presisi.co

Quote