Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine.
"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas Pareira, Kamis (19/12/2024).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.
"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," tutur Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Andreas pun menekankan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.
"Lantas, practical arrangement ini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.
Berbagai pakar hukum juga mempertanyakan kebijakan transfer of prisoner yang dilakukan Pemerintah. Setelah keputusan pemindahan narapidana narkoba Filipina, Mary Jane, berbagai negara meminta hal yang sama termasuk Australia terhadap narapidana Bali Nine yang saat ini telah dilakukan.
Bahkan proses pemindahan napi WNA Australia lebih dulu dilakukan. Padahal rencana transfer of prisoner ini awalnya diberikan kepada Mary Jane. Namun berbagai tahapan harus dijalani Mary Jane sehingga ia baru sampai ke Filipina pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.
“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia,” ujar Andreas.
Ia khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan.
Pasalnya, kata Andreas, "Ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," pungkasnya.
Sumber: fajar.co.id