Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema menyoroti perubahan status Mutis dari sebelumnya Cagar Alam menjadi Taman Nasional.
Calon Gubernur NTT itu kecewa dan mempertanyakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, sudah menyepakati tidak ada perubahan status Mutis.
"Saya menegaskan, kesepakatan ini belum pernah direvisi atau dievaluasi," katanya, Kamis (19/9/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu bilang, keputusan itu justru dibuat pada ujung kepemimpinan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Bahkan tidak ada konsultasi bersama DPR RI hingga para masyarakat adat di kawasan Mutis.
Dia menegaskan, kawasan Mutis merupakan simbol peradaban masyarakat Timor. Wilayah itu menjadi bagian yang memberi kehidupan bagi masyarakat setempat, di samping sebagai identitas.
"Kita tahu bahwa Cagar Alam Mutis adalah jantung peradaban orang Timor. Mama yang menyusui kehidupan bagi masyarakat di Pulau Timor. Identitas kultural, Atoni Pah Meto," kata Ansy Lema.
Dia beralasan, sorotan yang disampaikan karena belum melihat kajian akademik dan ilmiah yang menjadi dasar perubahan status itu. Dia khawatir wilayah itu akan beralih fungsi dengan perubahan status yang dilakukan.
"Dari wilayah konservasi menjadi wilayah pemanfaatan. Saya tidak ingin penurunan status ini menjadi ancaman bagi keseimbangan ekologis dan melukai identitas kultural serta peradaban Atoni Pah Meto," ujarnya.
Ansy Lema mengaku akan bersama masyarakat setempat untuk mengawal proses itu. Eks aktivis 98 itu juga mendorong anggota Komisi IV DPR RI untuk mempertanyakan itu secara serius kepada Kementrian LHK RI.
Terpisah, dalam keterangan tertulisnya, Kepala BKSDA NTT, Arief Mahmud merespons sorotan dari Ansy Lema. Menurut Arief,
dalam terminologi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan termasuk fungsi Cagar Alam menjadi Taman Nasional, tidak dikenal istilah penurunan fungsi.
Hal yang dilakukan dengan perubahan fungsi tersebut justeru dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan eksisting yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
"Dengan fungsi sebagai Cagar Alam maka aktivitas pemanfaatan yang dapat dilakukan hanya untuk kepentingan Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya," pungkasnya.
Sumber: flores.tribunnews.com