Sulsel, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel H. A. Ansyari Mangkona menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda No. 1 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Prov. Sulsel tahun 2018-2023 di dua desa yang berbeda di Kab. Soppeng.
Baca: Aliansi Rakyat Menggugat Geruduk Kantor Pengelola PT JIEP
Seperti disampaikan oleh Tenaga Pendamping Ansyari di DPRD Pahlevi dan Imran Setiawan kepada redaksi, Sabtu (9/7), bahwa kegiatan pertama dilaksanakan di Desa Tetewatu Kec. Lilirilau, pada tanggal 7 Juli 2022 dan kegiatan kedua di Kel. Ujung Kec. Lilirilau pada tanggal 8 Juli 2022 dengan menghadirkan Andi Mapparemma Wakil Ketua DPRD Kab Soppeng sebagai salah satu narasumber.
Dalam paparannya A. Ansyari yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel itu mengatakan bahwa materi penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018-2023, mencakup penyesuaian terhadap substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kedua, ujarnya, penyesuaian kembali struktur organisasi Pemprov Sulawesi Selatan dan struktur urusan yang menjadi kewenangan pemprov berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ansy Lema Bacakan Pendapat Fraksi Soal RUU KSDAHE
"Serta penyesuaian terhadap indikator dan target sebagimana tertuang dalam RPJMD harus memperhatikan capaian kinerja, kondisi, potensi dan amanat regulasi," pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh kepala desa dan lurah setempat bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita.