Ikuti Kami

Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan

Eva: Revisi undang-undang ini sangat relevan untuk dilakukan.

Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan
Ilustrasi. UU Perkawinan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengusulkan agar  Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI segera merevisi Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Eva, revisi undang-undang ini sangat relevan untuk dilakukan karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan. 

Baca: Uji Materi UU Perkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK

"Sesuai keputusan MK, yaitu Undang-Undang Perkawinan, di mana dalam putusan itu hanya satu pasal yang diminta untuk direvisi, dan diberi waktu tiga tahun untuk merevisi, yaitu berkaitan dengan pasal yang menyatakan tentang batas umur pernikahan," tandas Eva di  Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
 
Seperti diketahui, hasil uji materi di MK menunjukan Pasal 7 dalam UU Perkawinan 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan dalam UU itu disebutkan bagi laki-laki 19 tahun, sedangkan bagi perempuan 16 tahun. 

Eva mengatakan agar batas usia nikah bagi perempuan minimal 18 tahun. Ini juga sejalan dengan batas usia anak yang disebutkan dalam UU Perlindungan Anak. 

"Saat judicial review, kelompok perempuan meminta tidak 16 tapi 18 plus, dan itu sangat mungkin untuk ditambahkan ke dalam list prolegnas kita, baik dari DPR atau dari Pemerintah. Ini tidak sulit, karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga sudah membentuk tim khusus, dan juga mendapat dukungan dari banyak orang," papar Eva.

Dalam UU Perlindungan Anak memang disebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, para penggugat menilai batas usia dalam UU Perkawinan itu melanggengkan perkawinan dini. 

Baca: Basarah: Tidak Mungkin Ada Legalisasi LGBT

Putusan MK membuat DPR memiliki waktu tiga tahun untuk merevisi UU Perkawinan. Oleh sebab itu, menurut Eva revisi UU itu mendesak dimasukkan ke dalam Prolegnas.

"Pada kesempatan kali ini kami memohon agar revisi undang-undang tersebut bisa masuk dalam prolegnas kita. Karena secara teknis sangat mungkin untuk kita tambahkan, dan yang diminta hanya satu pasal," ujar Eva.

Quote