Jakarta, Gesuri.id – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu, meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika ditolak, Sarma meminta agar ada berita acara penolakan itu.
"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ujar Sarma.
"Kami mau ada berita acara tertulis," sambungnya. Jum’at (6/09/2024).
Diketahui, PDI Perjuangan mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu dan Tapanuli Tengah di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDI Perjuangan itu kemudian ditolak masing-masing KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.
Semula PDI Perjuangan mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDI Perjuangan mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.
Sedangkan di Pilkada Labura, PDI Perjuangan awalnya mengusung Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Di masa perpanjangan pendaftaran, PDI Perjuangan kemudian mengusung Ahmad Rizal-Darno.
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDI Perjuangan untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDI Perjuangan dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDI Perjuangan terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.
"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya mengatakan secara turan KPU memperbolehkan partai mengubah dukungan apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar.
"Silon-nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya, tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya," kaya Aswan Jaya.
KPU Labura dan Tapteng disebut seharusnya kooperatif dengan membuka Silon. KPU dinilai menahan-nahan saat pendaftaran.
"Harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan," ucapnya.
Aswan menyebutkan jika Silon tidak dapat terbuka, KPU harusnya menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu. Karena waktunya saat itu masih cukup.
"Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup," sebutnya.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan bakal melakukan perlawanan atas penolakan pendaftaran itu. Perlawanan yang dimaksud adalah menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.
"Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura," pungkasnya.