Jakarta, Gesuri.id - Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menanggapi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal sikap lima fraksi DPR yang disebutnya menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT.
Pernyataan Ketua Umum PAN tersebut, kata Basarah, tidak hanya membuat kaget partai politik tetapi seluruh bangsa Indonesia.
“Kami juga kaget atas pernyataan tersebut mengingat dalam catatan legislasi kami di DPR dalam Prolegnas 2018 tidak ada pembahasan tentantg RUU LGBT maupun Perkawinan Sejenis sebagaimana yang dilansir Pak Zul," katanya melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (21/1).
Anggota Komisi III DPR RI itu mengakui adanya pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan Perkawinan Sejenis, namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP.
"Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apapun," ungkap pria yang akrab disapa Baskara itu.
Namun demikian, lanjut Basarah, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu diambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT.
"Bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individunya karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Pasal 28J UUD 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.
"Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian menurut pendapat saya tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan Perkawinan Sejenis," ucapnya.
Basarah pun menyampaikan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang selalu mengingatkan kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan, baik pusat maupun daerah agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib hukumnya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman.